Malu Dihamili Majikan, Pasutri ini Nekat Buang Bayi Baru Lahir

Tulang Bawang, Warta9.com – Kasus penemuan mayat bayi di aliran Sungai Way Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, terus terkuak. Ternyata motif membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan itu hanya didorong rasa panik dan malu, lantaran bayi tersebut bukan hasil hubungan pernikahan pasangan suami istri SB (37) dan SE (24).

Sebelumnya kedua pasutri ini ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (26/7), sekira pukul 13.00 WIB kemarin. Mereka merupakan warga Brabasan, Kabupaten Mesuji

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, motif pembuangan bayi yang ditemukan meninggal terapung di sungai itu lantaran bukan hasil hubungan pernikahan pasangan suami istri tersebut.

Aksi nekat itu didorong karena sang suami (SB) enggan menerima bayi yang dilahirkan istrinya (SE). Usut punya usut, SE hamil saat bekerja sebagai TKW di Malaysia. Pelaku mengaku menjadi korban pemerkosaan majikan tempatnya bekerja hingga hamil, karena malu pasangan bejat ini akhirnya membuang bayi malang itu ke Sungai.

“Menurut keterangan suami (SB), mulanya istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia menjadi korban pemerkosaan majikan. Istrinya (SE) tiba di Indonesia karena di pulangkan agensi Citra Unggul Unggul Pulau Pinang, Malaysia sudah dalam keadaan hamil 9 bulan pada Rabu (22/7),” kata Kasat.

Kemudian sang suami membawa istrinya ke salah satu Rumah Sakit Penawar Medika Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang untuk melakukan persalinan.

Setelah persalinan Jum’at (24/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pasutri ini keluar dari RS dan langsung membawa bayi mereka arah Menggala.

Ketika melintas di jembatan Cakat Raya, pelaku SB yang merupakan suami dari pelaku SE langsung membuang bayi malang dengan cara melemparkannya dari atas jembatan ke Sungai Way Tulang Bawang.

“Akibat perbuatan kedua pelaku pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Indang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, engan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp4 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.