Mantan Kades Ditangkap Pungli Dan Pemerasan, Tidak Ada Kaitannya Dengan Dinas Perdagangan

Kotabumi, Warta9.com – Kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Lampung Utara terhadap oknum pejabat Dinas Perdagangan Lampung Utara, ternyata tidak benar.

Polres Lampura hanya mengamankan mantan Kepala Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Agus Sulistio bersama kedua rekannya Arif dan Abu Tholib.

Ketiga tersangka ditengarai melakukan pungutan liar disertai pemerasan terhadap warga yang ingin menempati kios atau los di pasar desa setempat.

Pasar Desa Negara Ratu baru selesai dikerjakan dengan menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 44 juta serta beberapa lembar kwitansi pembayaran.

Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (10/06/2022) mengaku para tersangka diamankan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan ulah ketiganya.

Dimana, tersangka meminta bayaran kepada warga yang ingin menempati kios atau los dipasar tersebut, harus membayar kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

“Jika masyarakat tidak mau membayar, maka tersangka ini mengancam tidak memberikan ruko atau los tersebut,” ujar Dwi.

Ketika ditanya apakah ada keterkaitan ketiga tersangka dengan Dinas Perdagangan Lampung Utara, dengan tegas Dwi mengatakan jika tidak ada sama sekali keterlibatan tersebut.

Sebab dari keterangan yang diperoleh, ulah para tersangka merupakan inisiatif mereka sendiri.

“Sebenarnya kios di pasar itu gratis untuk warga, tapi oleh tersangka disalahgunakan. Dan ini murni inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya keterlibatan dari Dinas Perdagangan,” turur Waka Polres.

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya. (Rozi/lam/AVan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.