Masuk DPO, Kaki Sindah Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kotabumi, Warta9.com Usai sudah pelarian Sindah Irawan (25) warga Kampung Negeri Katon, Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah ini, ditangkap anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Lampung, setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian motor.

Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap menembak kaki Sindah Irawan (25), tersangka pencuri motor.

Kasat Reskrim AKP Gigih, Kamis (7/1/2021) mengatakan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Rabu (6/1/2021). Polisi juga menyita satu unit motor milik korban.

Dijelaskan, dibekuknya tersangka karena mencuri motor milik Feri Revanda (27) warga Desa Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada 31 Januari 2020 lalu.

Menurut keterangan korban, lanjut Kasat, saat itu dirinya memarkirkan motor Yamaha Jupiter Nopol A 4099 ZC di halaman rumahnya. Namun, hanya berselang 10 menit, terdengar alarm motor yang ternyata sudah ditunggangi tersangka. Dari laporan itu, polisi lakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka.

“Tersangka kami tangkap dirumahnya. Karena melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak kakinya), ujar Kasat.

Gigih menambahkan, dari catatan kepolisian jika Sindah Irawan telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di Kabupaten Lampung Utara. (Rozi/Lam/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.