Melanggar, Pekerja Proyek Peningkatan Aliran Irigasi Way Rarem Tidak Menggunakan APD

Kotabumi, Warta9.com – Pekerjaan Peningkatan Aliran Irigasi Way Rarem sepanjang 8 km diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor : 05/PRT/M/2014. Pasalnya, sejumlah pekerja dilokasi tidak menggunakan alat pelindung diri.

Dalam Permen Pekerjaan Umum tersebut mengatur tentang sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan pada kegiatan konstruksi.

Tarmizi, salah satu pengawas yang menangani Sub Logistik, saat ditemui awak media mengaku untuk alat K3 baru saja dibeli. Sementara pekerjaan tersebut sudah digelar sejak bulan Juni yang lalu.

“Iya, untuk helm dan lain lain baru saja dibeli,” ungkap Tarmizi kepada sejumlah wartawan, Senin (25/7/2022).

Pekerjaan peningkatan aliran irigasi Way Rarem tersebut menelan anggaran cukup fantastis yaitu sebesar Rp. 58.499.970.980.

Namun, plang nama yang diduga pada titik nol pekerjaan tidak tertulis secara rinci apa bentuk kegiatannya, hanya tertera Kegiatan Irigasi dan Rawa I dengan waktu pelaksanaan 201 hari.

Proyek tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat direktorat jenderal sumber daya air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).

PT Indo Tehnik Pembangunan sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian itu, PT Menggalakarya Bangunan Sarana KSO dan PT Akbar Jaya Konsultan

Tarmizi menjelaskan, dalam pekerjaan ini hanya dilakukan pemasangan PreCast (Plat Beton) sepanjang 8 km.

“Lantai tidak dilakukan pengecoran ulang, melainkan hanya pada titik tertentu. Pemasangan PreCast ini sepanjang 8 km kiri dan kanan. Kalau lantai sebagian sudah ada kalau yang belom ada lantainya kita cor ulang per spot spot saja, infonya seperti itu. Kita timbun dulu gelar plastik, wermes (besi) baru kita cor,” jelas Tarmizi.

Berdasarkan pantauan dilokasi, banyak PreCast mengalami kerusakan, seperti pecah dan retak. Namun Tarmizi mengaku terkait dengan adanya kerusakan pada PreCast tersebut pihaknya tidak ingin menggunakan logistik yang telah rusak dan dikembalikan kepada pihak terkait.

“Kalau yang sudah rusak atau retak Precat tidak bisa dipasang harus diganti, dikembalikan lagi (return). Untuk ukuran PreCast itu sendiri panjang 240cm, lebar 85cm,” katanya.

Saat ditanya mengenai berapa besar ukuran besi yang terpasang pada Prikes, Tarmizi mengatakan tidak tahu lantaran hal itu urusan Tekhnik.

“Soal itu saya kurang paham, yang jelas itu ada RABnya. Teknik yang pegang, kalau saya paling barang datang terima. Sudah ada adminteknya sendiri. Untuk PreCast itu kita pesan melalui perusahaan, yakni PT Radja Mandala di Bandar Lampung. Orang Tekhnis di kantor pusat. Kemarin waktu tim balai turun itu cetak di tempat, kali ini kita beli jadi karena ada uji sampel,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pada pekerjaan dengan Nomor Kontrak : HK.02.03/RAREM/SNVT-PJPAMS/IRA.1/VI/2022, Tahun Anggaran 2022 ini, diduga perusahaan menunjuk pihak Kodim (oknum-red) sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) pekerjaan tersebut.

“Kalau humas kita dari Kodim sini. Perusahaan menunjuk sebagai Humas,” pungkasnya. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.