Membunuh Kakak Beradik Dituntut 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terbukti melakukan pembunuhan, kakak beradik, yakni Herul bin Katon (38) dan Dedi Saputra bin Katon (33), warga Pesawahan Telukbetung Selatan dituntut 15 tahun penjara dalam sidang, di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (13/11/2019).

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat, Bandarlampung pada 16 Juni 2019 di depan Yayasan Tolong menolong Jalan RE. Martadinata, Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Jaksa Penuntut Umum Irfansyah, SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP oleh karna itu dituntut selama 15 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut Umum Mnerangkan, kakak beradik ini di jerat pasal belapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB di depan gedung Yayasan tolong menolong Jalan RE. Martadinata, Pesawah an, Teluk Betung Selatan. Korban Suhendi bersama saksi Agus tengah mencari Miko dihala man Gedung Yayasan tolong-menolong namun tak bertemu dan hanya bertemu terdakwa Herul.

Kemudian sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa Dedi bersama saksi Sumarno datang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Terdakwa Dedi berkenalan dengan korban Suhendi dan korban Suhendi berkata, “Oh, ini yang namanya Dedi, udah hebat elu ya”, sembari memukul pundak terdakwa. Oleh terdakawa Dedi hanya dijawab “Biasa aja,” kata Jaksa Irfansyah.

Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, korban Suhendi berkata kepada terdakwa, “ini yang namanya Dedi ya, elu dah hebat tah, “tiba-tiba korban mengeluarkan tali kain berwarna merah yang terdapat tulisan arab berbentuk seperti sabuk sembari berkata kepada terdakwa, “Yuk berantam aja yuk, setujahan aja sama gua, kalau gak setembakan aja sama gua”.

Terdakwa Dedi langsung merebut tali kain berwarna merah tersebut dari tangan korban, dan secara bersamaan korban mencekik leher terdakwa. Terdakwa Dedi pun langsung mem balas dengan cara memukul ke arah wajah korban lebih dari satu kali sehingga korban terjatuh ke tanah dan terdakwa terus memukuli korban.

Sementara terdakwa Herul mengambil sebilah golok dari dalam kamar dekat tempat mereka berkumpul lalu menyuruh terdakwa Dedi menyi ngkir dari korban, saat itu korban dalam posisi tertelungkup.
“Terdakwa Herul langsung menya yat leher korban, lalu terdakwa Herul membacok ke arah punggung dan kaki korban dan korban Suhen di meninggal karena kehabisan darah,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.