Nagih Hutang Gak Dapat, Senjata Tajam Bicara

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Polsek Kedaton menangkap dua pelaku penusukan. Kini pelaku meringkuk di Polsek Kedaton.

Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib, dalam eksposenya, Rabu (9/1/2019) mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yaitu, Ali (34) warga Kecamatan Way Halim dan Rudi (35) warga Kecamatan Labuhan Ratu Bandarlampung.

Menurut Kapolsek, kedua tersangka disuruh Rita, menagih hutang kepada korban Agung. Karena terjadi keributan, maka seorang tersangka Ali menusuk Agung dengan senjata tajam.

“Motifnya, tersangka disuruh menagih hutang. Itu yang punya hutang atas nama Agung. Mereka dijanjikan, apabila hutangnya lunas, dua tersangka akan menerima bagian,” kata Kompol Mutolib.

Kedua tersangka disuruh Rita, warga Gang Damai, Kecamatan Tanjungsenang. Saat ini Rita masih diperiksa Polsek Kedaton sebagai saksi. Untuk jumlah hutang keseluruhan korban yakni Rp3,9 juta.

Dijelaskan Kapoksek, saat bertemu, kedua tersangka dan korban melakukan negosiasi. Namun korban tidak mau membayar dan akhirnya terjadi suatu keributan. Karena emosi, salah satu tersangka yakni Ali mengelurkan senjata tajam yang langsung menusuk korban.

“Jadi pada saat korban datang ke Polsek itu masih berlumuran darah. Korban mengalami luka parah. Lalu kita langsung ke TKP dengan mengumpulkan para saksi. Dari keterangan saksi itu langsung mengarah ke tersangka dan bisa kita amankan semua,” sambung Kapoksek.

Kompol Mutolib menambahkan, sebelumnya kedua tersangka ini mempunyai daftar buku hitam. Ali pernah dipenjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara Rudi merupakan residivis kasus pembunuhan.

Berdasarkan pengakuan tersangka Ali, insiden penusukan itu terjadi karena dirinya kesal terhadap korban saat ditagih hutang. “Waktu itu kan kami nagih, tapi dia ngotot malah ngajak ribut. Langsung saya tusuk,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan atas Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.