Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Banyuwangi

Banyuwangi, Warta9.com – Polisi kembali menangkap seorang pelaku begal. Dia adalah M. Abdul Hamid, (22), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Jawa Timur.

Korbannya merupakan Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Banyuwangi, inisial BPR (25), warga Dusun Sumber Mulyo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyatakan, kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus begal ini terjadi pada 1 Januari lalu.

Korban diperdaya saat melintas di hutan Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang dalam perjalanan ke rumahnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Banyuwangi ini menyatakan, pelaku menghentikan korban secara paksa. Selanjutnya pelaku meminta paksa barang milik korban.

“Karena korban tidak memberikan barangnya dan memberikan perlawanan, pelakupun melakukan penganiayaan pada korban hingga korban terjatuh,” kata Kapolres, Rabu (9/1/19) siang.

Polisi yang biasa disapa Taufik ini menyatakan, tersangka baru menghentikan aksinya setelah melihat ada lampu kendaraan yang menuju ke arah TKP. Dia berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa (8/1/19) sore.

Pria ini dibekuk di rumahnya. Penangkapan tidak berlangsung mudah. Karena tersangka mencoba melawan petugas.

“Karena melakukan percobaan untuk melukai petugas maka kita ambil tindakan tegas,” tegas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Polisi menemukan seluruh barang berharga milik korban.

Semua barang korban seperti HP, STNK kendaraan, kartu ATM dan identitas milik korban masih utuh.

Hanya uang korban yang berjumlah kurang lebih Rp 200 ribu sudah dibelanjakan pelaku.

Dari hasil pengembangan dan penyidikan, ternyata tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Singaraja.

Dia baru bebas dari penjara sekitar bulan Agustus 2018. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Kepada Polisi tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri. Dia juga menyebut aksi begal itu baru dilakukan pertama kali.

Kendati demikian, kata Taufik, tidak menutup kemungkinan tersangka terkait dengan hasil pengungkapan kasus begal yang sebelumnya sudah sudah terungkap.

“Kita komitmen terus menindak segala jenis kejahatan,” pungkasnya. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.