Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Hingga Nyaris Tewas

Panaragan, Warta9.com Kurang dari 12 jam pelaku penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (24), warga Tiyuh/desa Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, berhasil dicokok Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa yang dialami korban IN itu terjadi, Rabu (09/01/2019), sekira pukul 01.30 WIB, dikediaman korban.

Peristiwa bermula korban cekcok dengan pelaku (HE) yang merupakan suami syah korban, penyebab terjadinya cekcok tersebut karena korban hendak meninggalkan pelaku, karena pelaku merasa curiga dan beranggapan korban sudah punya pria idaman lain.

“Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi ajakan tersebut ditolak dengan korban, akibatnya pelaku langsung emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban,” ucap Zulfikar.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian lengan kanan, bahu kanan, kuping kanan, pelipis kanan sampai hidung, perut, putus jari tangan kanan, rahang-dagu, kepala bagian kanan, tengah, belakang, leher, pundak dan lengan kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Menggala.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban IN, yang merupakan istri syahnya, pelaku HE sempat melarikan diri dan bersembunyi. Setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran kepada  pelaku. Kurang dari 12 Jam sekira pukul 06.00 WIB, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Simpang PU, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Dalam perkara ini petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa golok untuk tebang tebu, sajam (senjata tajam) jenis pisau dapur, gagang pisau dapur terbuat dari kayu, ambalat warna merah yang berlumuran darah, sarung warna hijau motif kotak-kotak yang berlumuran darah dan dua buah bantal yang berlumuran darah,” ungkap Kapolsek.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.