Nama Baiknya Dicemarkan, Riduan Laporkan Oknum Pejabat PUPR Lampura Ke Polda Lampung

Kotabumi, Warta9.com – Riduan (39), Pemimpin Redaksi salah satu surat kabar harian di Lampung Utara (Lampura), melaporkan Kasi Pembangunan Jalan Dinas PUPR Lampung Utara, Fria Afris Pratama ke Polda Lampung, Selasa (17/3/2020).

Warga Perum Kota Alam ini tiba di Mapolda Lampung dengan didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesai (PWI) Cabang Lampung, Juniardi.

Fria menyebut Riduan dan salah satu wartawan lainnya, menerima aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Lampura sebesar Rp 600 juta. Hal tersebut diungkapkan Fria saat bersaksi dalam sidang kasus suap fee proyek dengan terdakwa Bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (16/3/2020).

“Saya tidak pernah menerima aliran dana yang disebut oleh Fria. Dan ini jelas pencemaran nama baik saya,” tegas Riduan.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan Fria di persidangan itu tidak benar dan sangat merugikan dirinya. Terlebih, nominal uang yang disebut jumlahnya terbilang fantastis.

“Sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah menerima aliran fee proyek itu, Saya merasa dirugikan atas keterangan Fria,” katanya seraya menunjukkan surat bukti laporan dengan nomor :LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT 17 Maret 2020.

Hingga berita ini dibuat, Fria belum bisa dikonfirmasi terkait laporan yang ditujukan padanya. Untuk diketahui, Dalam persidangan terungkap, selain aparat penegak hukum (APH) dan BPK, ada anggaran yang cukup besar untuk oknum wartawan Lampung Utara sebesar Rp600 juta.

Saksi Fria Afris Pratama di persidangan mengungkapkan ada dana Rp600 juta untuk wartawan di Lampung Utara. Awalnya Jaksa KPK mempertanyakan ada penyerahan terhadap APH dalam rangka apa. Saksi pun menjawab tidak mengetahui dalam rangka apa.

Selain APH dan BPK, Jaksa KPK dalam BAP mempertanyakan pengeluaran Rp600 juta tersebut diberikan kepada oknum wartawan dari media apa. Saksi sempat terdiam untuk menyebutkan wartawan dari media apa penerima anggaran itu.

“Ini besar sekali anggaranya sampai Rp600 juta, biar lebih jelas media apa,” tanya Jaksa KPK.

Saksi menjawab lupa, menurut saksi penyerahan uang kepada wartawan perorangan, untuk media dia tidak mengingatnya tapi wartawan media cetak.

Tidak sampai disitu Jaksa kembali mempertanyakan perorangan tersebut siapa. Saksi pun menjawab Rid dan San. “Saya lupa pak medianya apa,” katanya. (Rozi/Avan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.