Antisipasi Covid-19, Walikota Tegal Sidak Tempat Hiburan dan Mall

Tegal, Warta9.com – Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono memimpin sidak tempat hiburan dan pusat perbelanjaam, Selasa (17/03/2020). Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi setelah walikota mengeluarkan instruksi agar semua tempat hiburan tutup selam 14 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sidak juga sekaligus untuk mengantisipasi adanya pelajar yang keluyuran di luar rumah selama masa diliburkannya sekolah.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono juga melarang orang tua ajak anak-anak liburan. Upaya tersebut diambil walikota untuk mencegah penyebaran wabah Covid 19 yang saat ini sudah menjadi pandemi di dunia.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Tegal, Nomor: 443/001, tanggal 15 Maret 2020, meliburkan kegiatan belajar mengajar di wilayah Kota Tegal, dari jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta.

Dedy Yon menyayangkan orang tua yang mengajak anak jalan-jalan. Saat melakukan sidak ke beberapa lokasi, seperti Gajahmada Cinema, Pasific Mall, Rita Park dan Transmart, orang nomor satu di Kota Tegal itu masih menjumpai orang tua yang mengajak anaknya ke mall.

“Kita menginstruksikan agar anak didik kita untuk belajar dirumah masing-masing, ini sekali lagi ditegaskan, ini tidak meliburkan anak, tapi menginstruksikan untuk belajar dirumah masing-masing,” ungkap Dedy Yon.

Dedy Yon menegaskan selama selama inkubasi agar anak-anak tetap belajar dirumah. Walapun anak-anak imunitas tubuhnya masih kebal, jangan sampai menjadi pembawa. Anak-anak tidak apa-apa, akan tetapi dikhawatirkan ada bakterinya dibawa anak. Setelah pulang ketemu keluarganya, orang tua, yang sakit justru mereka.

Sebelumnya, Walikota Tegal, Wakil Walikota Tegal, Sekretaris Daerah  Kota Tegal melakukan sidak ke tempat hiburan.  Dalam sidak tersebut paling tidak ada  5 tempat titik pantau yaitu diawali dari tempat Karaoke Blue Heaven di komplek Nirmala, Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI), Tempat karaoke Orange, Paradiso dan terakhir di B Fun Rita mall.

Dalam sidaknya didapati satu tempat hiburan yang masih menjalankan aktivitas nya yaitu di tempat karaoke Orange. Terkait kejadian tersebut, Walikota dengan tegas akan menutup tempat hiburan yang bandel atau tidak mematuhi surat edaran Walikota. (W9-sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.