Niat Jahat Terbantahkan, LBH PAI Berharap Tersangka “Diduga Pengroyok Nakes” Dibebaskan

Muhammad Ilyas, SH, Ditektur LBH PAI

Bandarlampung, Warta9.com – Menanggapi opini Eddy Rifai di sebuah media online dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandarlampung Rendi Kurniawan berjudul Sudah Tepat, Pasal 170 KUHP dan Ditahannya Para Pengeroyok Nakes.

Serta komentarnya terkait Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan yang mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandarlampung yang dianggapnya sebagai intervensi penegakan hukum di Lampung.

Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI), Muhammad Ilyas, SH memiliki penilaian berbeda dalam kasus ini. Melalui keterangan tertulisnya Selasa (10/8/2021), Muhammad Ilyas memaparkan beberapa sisi melalui sudut pandang hukumnya.

“Jujur menarik peristiwa ini. Tapi kalau saya pribadi tarikannya Mens rea/niat jahat nya Terbantahkan sebenarnya ketika latar belakang, Kondisi kejiwaan pelaku pada saat itu ingin menyelamatkan orang tua terkait kebutuhan oksigen/tabung oksigen,” ungkap Muhammad Ilyas mengawali pendapatnya.

Kalau kaku terhadap pasal perpasal yang dituduhkan memang iya, lanjut Ilyas. Tapi terkait pristiwa, latar belakang melakukan pidana itu yang harus dilihat. Ada tidak niat jahat nya. Niat dia (Awang) menyelamatkan orang tua dan di lapangan mungkin slip omongan. Kita juga sering berhadapan denga oknum nakes yang ketus maka slip aja itu karena emosi, nakes manusia pelaku pun manusia. “Sementara hukum sudah seperti mesin kaku dengan pasal per pasal,” ujar Ilyas.

“Rendy sang nakes faktanya sehat wal afiat. Harusnya TIPIRING alias TINDAK PIDANA RINGAN tapi karena korbannya Nakes dan Timingnya saat pandemi maka SEKSI untuk dilebih-lebihkan bahkan dipolitisir pihak tertentu,” ulas Ilyas.

“Mudah-mudahan hakim objektif dan membebaskan. Karena niat dia keluar rumah bukan mau ngegocoh nakes. Tapi mau menolong orang tua atau keluar rumah bukan untuk nyuri tabung oksigen dan dijual lalu dapat keuntungan dari tabung tersebut,” tutup Ilyas.

Sebelumnya, Yuliana ibu dari tersangka Awang, sudah meminta maaf kepada nakes Puskesmas Kedaton. Yuliana juga mengatakan, suaminya tak lama dari peristiwa pengeroyokan itu, pada 9 Juli 2021, meninggal dunia. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.