Nomenklatur Perangkat Daerah Pemkab Mesuji Bakal Berubah

Mesuji, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan nomenklatur perangkat daerah kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

Ranperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Ranperda Kabupaten Mesuji tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, Wiralaga Mulya, Selasa (29/09/2020).

Disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Hamdani mewakili Bupati Mesuji, penyusunan ranperda didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Berdasarkan ranperda itu nantinya akan ada pemisahan tiga perangkat daerah dan satu dinas baru, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendapatan dan Retribusi Daerah, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

“Mudah-mudahan nantinya setelah ranperda ini ditetapkan menjadi perda, dapat mendorong tercapainya pembangunan di Kabupaten Mesuji yang efektif dan efisien,” ucap Hamdani. (Prokompim/CS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.