Nyambi ‘Jual’ Sabu, Dua Oknum Dishub Ditangkap Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Ditengarai sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dua oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung, dicokok polisi, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Rohmanda Kunang (31) warga Jalan KS. Tubun Kecamatan Kotabumi Selatan dan Widi Yanto (34) warga Rejosari Kotabumi, ditangkap saat melintas Jalan Lintas Sumatea (Jalinsum) Simpang Bernah, Kotabumi Selatan. Polisi juga menyita dua paket sabu seberat 1,65 gram sebagai barang bukti.

Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, keduanya merupakan Target Operasi (TO) polisi, karena dari informasi masyarakat jika mereka kerap bertransaksi sabu.

“Para pelaku yang merupakan TO Polres Lampung Utara berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah,” kata Aris.

Rohmanda dan Widi serta barang bukti kini ditahan di Mapolres guna penyidikan selanjutnya.

Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.