Nyambi Jual Sabu, Seorang Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang nelayan inisial HI (40), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku di bekuk tim gabungan Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Jum, at (24/07/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga jika dijalan kampung tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Mendapat informasi petugas gabungan Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapanterhadap pelaku yang diketahui pekerja nelayan,” kata AKBP Andy kepada Warta9.com, Sabtu (25/07/2020).

Dari penangkapan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tandas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.