Oknum Jaksa Narkoba di Kejari Lampung Timur Cuma Direhab

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo, SH, mengatakan, ada sanksi pemecatan bagi setiap jaksa yang menyimpang seperti melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Sanksinya ada tahapan mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Apalagi kalau narkoba bisa sampai pemecatan,” katanya di Bandarlampung, Selasa (25/6/2019).

Soal oknum jaksa Lampung Timur inisial R yang ditangkap Polda Lampung beberapa hari lalu dibenarkan oleh Ari. Dia juga mendapatkan informasi bahwa oknum Jaksa tersebut akan direhabilitasi. “Kalau ada perkembangan nanti kita informasikan. Kita sedang menunggu hasilnya dari BNNP,” katanya.

Dia menambahkan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan sudah ada tindak lanjutnya. Untuk proses mendalam, pihaknya masih akan menunggu dari pihak BNNP. “Saya menghimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi karena kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh,” kata dia lagi.

BNN akan kirim oknum Jaksa yang ketergantungan untuk rehab di Kalianda. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Tagam Sinaga menegaskan akan mengirim setiap pengguna yang ketergantungan panjang untuk di rehabilitasi ke Kalianda, Lampung Selatan.

“Oknum jaksa yang ditangkap Polda Lampung tergantung dari dokter kita nanti. Tapi kalau ketergantungan panjang kita akan kirim ke Kalianda,” katanya di Bandarlampung.

Tagam melanjutkan untuk assessmentnya sendiri sudah berjalan sejak semalam. Pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil dari assessment tersebut. “Hasilnya mungkin nanti sore,” katanya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap oknum jaksa berinisial R yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur usai menggunakan narkoba di rumahnya di Way Halim, Bandarlampung. “R ditangkap pada Kamis tanggal 20 Juni 2019 lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen di Bandarlampung. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.