OP Minyak Goreng Ricuh dan Langgar Prokes, Dua Pejabat Pemkab Lampura Diperiksa Polisi

Emak-amak saat mengatri minyak goreng murah pada Operasi Pasar Dinas Perdagangan di Lampung Utara. (Ist)

Kotabumi, Warta9.com Polres Lampung Utara, Lampung, memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten setempat pasca kericuhan operasi pasar minyak goreng murah yang dilakukan Dinas Perdagangan, Senin (21/2/2022) lalu.

Kedua pejabat itu diketahui adalah Kepala Dinas Perdagangan, Hendri dan Kabag Ekonomi Pemkab setempat Anom Sauni. Mereka masuk keruangan Tipdter Satreskrim Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua pejabat pemkab tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal kegiatan operasi pasar minyak goreng murah yang mereka laksanakan.

Kegiatan yang di gelar Dinas Perdagangan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi sehingga menimbulkan kerumunan masa serta kegaduhan.

Sehingga, menurut AKP Eko, kegiatan tersebut  diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19.

“Kami telah mengamankan sejumlah bukti seperti video saat kegiatan berlangsung. Sebab, Kabupaten Lampung Utara saat ini dalam status level 3. Tidak dibenarkan melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kelaster baru penyebaran covid-19,” kata AKP EKo.

Kasat menambahkan, selain itu juga, akibat kegiatan tersebut juga terjadi kericuhan di kantor dinas perdagangan. Satu orang korban pingsan akibat berdesakan berebut untuk mendapatkan minyak goreng.

“Ini menjadi perhatian serius dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes,” ujar Kasat.

Pihaknya terus mendalami peristiwa yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

“Kami akan terus dalami, saksi saksi lainnyapun telah kita mintai keterangan. Kita coba dalami dugaan pelanggaran prokes,” tandas dia. (Rozi/van/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.