Pansus DPRD Bandarlampung Bahas Empat Raperda

Bandarlampung, Warta9.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandarlampung bersama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini sedang membahas empat Raperda.

Menurut Ketua DPRD Kota Bandarlampung H. Wiyadi, didampingi Kabag Humas Sekretariat Dewan Aprozi Adenan, Selasa (17/4/2018), keempat Raperda yang sedang dibahas Pansus DPRD terdiri dari tiga Raperda usul inisiatif DPRD dan satu perda usulan Walikota Bandarlampung.

Ketiga Raperda usul inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang sistem pembayaran pajak secara elektronik dan Raperda tentang izin penyelenggaraan rumah kos. Sementara Walikota Bandarlampung menyampaikan Raperda tentang Perubahan RPJMD 2016-2021.

Wakil Ketua II DPRD Bandarlampung Nandang Hendrawan yang bertindak sebagai pimpinan sidang menyatakan, ketiga Raperda usul inisiatif DPRD itu sebelumnya telah dibahas secara internal telah disetujui DPRD Bandarlampung.

Sementara itu, Naldi Rinara S Rizal, SE. MM, Wakil Ketua III, atas nama DPRD Bandarlampung memaparkan urgensi ketiga Raperda yang diusulkan DPRD. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan perintah UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan disebutkan rokok mengandung ethanol. Apabila penggunaannya tidak sesuai dengan aturan akan membahayakan kesehatan manusia, baik bagi si perokok maupun orang disekitarnya. Selanjutnya PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Disinilah pentingnya kehadiran regulasi yang mengatur KTR.

Terkait Raperda Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik beranjak dari pemikiran bahwa pajak daerah yang merupakan pendapatan daerah pemungutannya harus efisien, efektif dan akuntabel. Dengan menerapkan teknologi informasi berbasis e system adalah pilihan tepat untuk meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif.

Sementara Raperda tentang izin penyelenggaraan rumah kos, bertujuan mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati; rumah kos sebagai bentuk usaha perlu mendapat pengawasan, perlindungan pemerintah agar tidak menimbulkan dampak negatif.

 

Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandarlampung melalui juru bicarannya menyatakan, ada dua dasar pertimbangan pengusulan Raperda KTR. Pertama adalah undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Dimana disebutkan bahwa rokok yang mengandung ethanol apabila penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, akan sangat membahayakan untuk kesehatan manusia, baik bagi si perokok maupun orang disekitarnya.
Selanjutnya PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Disebutkan, bahwa penyelenggaraan pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan diarahkan agar tidak menggangu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Dalam rangka pengamanan dari zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Suheli, BP2D DPRD Bandarlampung mengusulkan agar pengaturan KTR itu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah

Raperda e-billing
Sementara itu, Grafieldi Mamesah, SSi, selaku juru bicara Komisi II DPRD Bandarlampung, saat menyampaikan Raperda usul inisiatif Komisi II tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-billing) mengatakan, dasar pertimbangan Komisi II mengusulkan Raperda E Billing tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa pajak pendapatan negara/daerah yang pemungutan dan pemanfaatannya efisien, efektif dan akuntabel.

Modernisasi perpajakan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis e system tentu merupakan pilihan yang tepat dalam upaya meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif. Dengan menggunakan e system ini, maka pajak yang dibayar oleh wajib pajak dapat masuk ke kas daerah secara akurat dan transparan. Untuk diketahui e system telah diterapkan oleh jajaran Ditjen Pajak dalam pelayanan pajak.

Raperda Rumah Kos
Sementara itu, Raperda Rumah Kos, diusulkan oleh Komisi III DPRD Kota. Juru bicara Komisi III Hj. Wiwik Anggraini, SH, menyampaikan Raperda tentang penataan rumah kos.

Wiwik memakatksn, dengan semakin maju dan berkembangnya Bandarlampung, keberadaan rumah kos semakin menjamur. Bahkan, lanjut Wiwik, usaha kita tidak lagi dalam bentuk rumah tetapi sudah berbentuk hotel (kos hotel). Menjamurnya bisnis rumah kos dan kos hotel ini tentunya harus dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah.

Penataan rumah kos dan kos hotel dilakukan dengan menetapkan kebijakan, program dan kegiatan yang secara administratif perlu memberikan kenyamanan, keamanan dan nilai ekonomis bagi pemerintah dan masyarakat kota Bandarlampung.

Secara khusus tujuan Raperda ini adalah, mewujudkan rumah kos sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman untuk ditempati; Rjmah kos sebagai bentuk usaha perlu mendapat pengawasan, perlindungan dan pemenuhan hak dari pemerintah daerah.

Memcermati kondisi yang ada, perlu penertiban administrasi kependudukan. Menjaga agar pengelolaan rumah kos tidak menimbulkan dampak negatif baik yang terjadi dalam rumah kos itu sendiri maupun di lingkungan rumah kos. (W9-adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.