Kejati Babel Dalami Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemkot Pangkalpinang

Bangka Belitung, Warta9.com – Dugaan penjualan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemkot Pangkalpinang oleh mantan Lurah Selindung, terus didalami oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Hingga saat ini kejaksaan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kerugian negara tersebut.

Kuasa hukum mantan lurah Selindung Dirzy Zaidan SH., MH, mengatakan, saat ini klien-nya masih dimintai keterangan oleh Pidsus Kejati Babel, atas dugaan penjualan tanah RTH milik Pemkot Pangkalpinang. Menurutnya penyidik harus bisa membuktikan jika ada kerugian negaranya.

“Persoalan itu (RTH) tidak ada unsur tindak pidana korupsinya,” kata kuasa hukum Pendi Mantan Lurah Selindung ketika ditanya awak media saat mendampingi kliennya diperiksa di gedung Pidsus selama kurang lebih 2 jam, Selasa ( 17/4 ).

Hingga saat ini, lanjut dia, pihak Pidsus Kejati Babel sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada Pendi mantan Lurah Selindung, Suwito mantan Camat Gabek yang saat ini menjabat Camat Pangkalbalam. Selain itu juga telah diperiksa Ikhwanto Tata Ruang PU Pangkalpinang dan Kadis Pariwisata Provinsi Bangka Belitung Drs Rivai,” tukasnya. (Evans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.