Pasca ‘Kericuhan’ PO Minyak Goreng, Polres Lampura Panggil Dua Pejabat

Kotabumi, warta9.com – Peristiwa dugaan kerumuman dan kericuhan pasca yang disebabkan Operasi Pasar minyak goreng yang digelar Dinas Pasar Lampung Utara, Senin (21/2/2022) lalu berbuntut panjang.

Pasca kerumunan itu, Polres Lampung Utara, Lampung, memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten setempat terkait peristiwa tersebut, Senin.

Kedua pejabat itu diketahui adalah Kepala Dinas Perdagangan, Hendri dan Kabag Ekonomi Pemkab setempat Anom Sauni. Mereka masuk keruangan Tipdter Satreskrim Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua pejabat pemkab tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal kegiatan operasi pasar minyak goreng murah yang mereka laksanakan.

Kegiatan yang di gelar Dinas Perdagangan tersebut dilakukan di tiga titik lokasi sehingga menimbulkan kerumunan masa serta kegaduhan.

Sehingga, menurut AKP Eko, kegiatan tersebut  diduga adanya pelanggaran protokol kesehatan  di masa pendemi Covid-19.

“Kami telah mengamankan sejumlah bukti seperti video saat kegiatan  berlangsung. Sebab,  Kabupaten Lampung Utara saat ini dalam status level 3.  Tidak dibenarkan melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kelaster baru penyebaran covid-19,” kata AKP EKo.

Kasat menambahkan, selain itu juga, akibat kegiatan tersebut juga terjadi kericuhan di kantor dinas perdagangan. Satu orang korban pingsan akibat berdesakan berebut untuk mendapatkan minyak goreng.

“Ini menjadi perhatian serius  dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran prokes,” kata Kasat.

Pihaknya terus mendalami  peristiwa yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

“Kami akan terus dalami,  saksi saksi lainnyapun telah kita mintai keterangan. Kita coba dalami dugaan pelanggaran prokes,” kata dia. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.