Pejabat ‘Bermasalah’ Berdasarkan LHP BPK, Pemkab ‘Galau’ Terapkan Sanksi

Kotabumi, Warta9.com – Pemkab Lampung Utara (Lampura) sepertinya masih ragu-ragu dalam menentukan sikap atau pemberian sanksi terhadap pejabat yang kedapatan wajib mengembalikan anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Sedang dipelajari sesuai dengan PP 53 Tahun 2010. Soal sanksinya masih dalam kajian,” ujar Sekretaris Daerah Lampura, Lekok, usai berdialog dengan perwakilan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PKG), Kamis (8/10/2020).

Menurut Lekok, pengkajian itu untuk memastikan jenis pelanggaran yang‎ dilakukan oleh pejabat tersebut berikut sanksinya. Apakah pelanggaran itu masuk ke dalam kategori berat, sedang, atau ringan.

Mengenai ada beberapa satuan kerja yang belum seutuhnya mengembalikan kerugian negera, Lekok mengatakan ‎pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara negara supaya pengembalian kerugian daerah itu dapat dikembalikan secara utuh secepatnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara negara untuk membantu pengembalian kerugian negara itu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Lampung Utara, Exsadi mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika IKS tak jua dicopot dari jabatannya sesegera mungkin.

“Akan ada aksi yang lebih besar dari hari ini jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dari total Rp3,9 Miliar temuan BPK, sebanyak Rp3,1 Miliar di antaranya sudah dikembalikan. Tunggakan yang belum dikembalikan sekitar Rp791 juta‎.

Rinciannya, Dinas Perdagangan masih memiliki tunggakan sebesar‎ Rp89.827.516,97, Dinas PUPR masih menunggak ‎sebesar Rp251.323.818,85, dan Bagian Administrasi Pembangunan masih memiliki tunggakan sekitar Rp300 juta. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.