Pelaku Curanmor 11 TKP Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Pelaku spesialis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten di bekuk Satreskrim Polres Tulang Bawang di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku berinisial HO alias ST (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan dalam melakukan aksinya, pelaku ini bekerja sendirian dan mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Pelaku ini bekerja sendirian tanpa di lengkapi kunci letter T, modus operandinya yaitu dengan memanfaatkan kelengahan dari pemilik sepeda motor.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor berbagai merk,” jelas AKBP Andy saatkonferensi pers di Polres setempat, Kamis (16/07/2020).

Lebih lanjut dia menguraikan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, memperoleh informasi bahwa pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa Kabupaten.

“Adapun 11 TKP curanmor tersebut meliputi 4 TKP berada di Kabupaten Polres Tulang Bawang, 6 TKP berada di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Saat ini pelaku sudah ditahan Polres dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.