Pelaku Curat Ditangkap, Dua Rekannya Masih Buron

Mengala, Warta9.com – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SO als IY (26). Satu dari tiga pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan) gedung walet ini ditangkap pada Senin (15/07) sekira pukul 23.00 WiB.

“SO als IY merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (16/07/2019).

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku SO als IY bersama dengan rekannya UN dan SL yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di gedung walet milik A Marbun yang berada di Kampung Makarti Tama.

Kejadian tersebut, pertama kali diketahui oleh  Mawanto (46), yang bertugas menjaga gedung walet milik korban. Mulanya hari Jumat (14/12/2018), sekira pukul 23.30 WIB, saksi seperti biasa melakukan pengecekan dan mengontrol gedung walet tersebut dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang aneh, lalu saksi pulang ke rumahnya.

“Hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 06.30 WIB, saat dia kembali mengecek gedung walet milik korban, ternyata gedung tersebut dindingnya telah di jebol oleh para pelaku,” ujarnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, penjaga langsung menghubungi korban dan bersama-sama melakukan pengecekan. Hasilnya sarang burung walet milik korban telah di curi oleh para pelaku dan di TKP ditemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku. “Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” ungkap AKP Taufiq.

Berbekal laporan tersebut, petugas bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seprotan air berwarna biru, tali tambang berwarna biru, tiga unit senter kepala, dua buah gagang bor tangan, dongkrak, seling, skrap, stik panjang, empat buah tali karet, tiga buah mata bor, sarung tangan dan tas berwarna coklat yang berisi plastik warna hitam untuk menampung sarang walet.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.