Pemeriksaan Kepala Lapas Kalianda oleh BNNP Berlanjut Usai Shalat Jumat

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II A Kalianda Lampung Selatan, Muchlis Adjie, mendatangi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kedatangan Kalapas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait sebagai saksi dalam kasus peredaran narkoba yang ada di dalam Lapas Kalianda yang dipimpinnya.

Muchlis Adjie datang ke kantor BNNP Lampung didampingi dua Kuasa Hukumnya guna menjalani pemeriksaan. Menurutnya, materi pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan dicecar delapan pertanyaan seputaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sesuai dengan jabatannya sebagai Kalapas Kalianda.

“Iya kehadiran saya kesini untuk memenuhi panggilan BNN terkait penggeledahan kemarin. Materi pemeriksaan seputaran Tupoksi, pemeriksaan juga belum selesai dan nanti masih dilanjutkan kembali usai menjalani Sholat Jumat,” kata Muchlis Adjie sambil berjalan ke arah mobilnya meninggalkan gedung BNNP Lampung, Jumat (18/5/2018).

Diketahui, tim BNNP Lampung yang dipimpin oleh plt. Pemberantasan BNNP Richarcd PL Tobing sebelumnya telag melakukan penggeledahan rumah Dinas Kepala LP kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie di samping LP Kalianda pada Jumat (11/5/2018) lalu.

Penggeledahan rumah dinas Kalapas ini dilakukan atas pengembangan penemuan adanya indikasi transaksi narkoba yang ada di dalam Lapas Kalianda. Dimana sebelumnya pada Minggu 6 Mei 2018 Tim BNNP Lampung telah mengamankan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, BNNP Lampung berhasil membekuk empat orang tersangka jaringan besar bandar narkoba di Lamsel, Minggu (6/5) lalu. Keempatnya diamankan petugas saat akan bertransaksi narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi di Home Stay Green Lubuk Kalianda.

Empat tersangka tersebut, Hendri Winata (28) warga Kecamatan Jati Agung, Lamsel, yang berperan sebagai bandar narkoba, Brigadir Adi Setiawan (36) anggota Polres Lamsel, Rechal Oksa Hariz (34), oknum sipir Lapas Kalianda; dan Marzuli YS (38), narapidana Lapas Kalianda. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.