Pemkab Lampura Dalami Praktik Pengobatan ‘Tao Zhen’ Diduga Abal-abal

Kotabumi, Warta9.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara menegaskan akan menurunkan Tim Pengawasan dan Bidang Pelayanan yang menangani bagian kesehatan untuk menindaklanjuti keluhan warga atas dugaan praktik pengobatan tradisional Tao Zhen Medichin di jalan Lintas Sumatera Sesa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan tak memiliki izin.

“Ya kita akan turunkan tim untuk menindaklanjuti keluhan warga disana. Sebab setiap usaha praktik pengobatan altenantif harus memiliki izin yang jelas, apabila tidak memiliki izin harus di tutup,” jelas Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana ketika dikonfirmasi via seluler, Jum’at (08/05/2020).

Dijelasnya, setiap praktik pengobatan harus memiliki Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT), dan lokasi pelayanan harus sesuai dengan STPT yang sudah dibuat. Bila lokasi pengobatan tidak sesuai dengan STPT maka akan ditutup karena menyalahi aturan.

“Nanti kita lihat hasil dari tim yang akan turun kelokasi bila tidak memiliki izin atau SPTP tidak sesuai maka akan kita tutup pengobatan Tao Zhen Medichin tersebut,” tegasnya.

Sementara Kasat Pol PP Lampura Firmasyah di konfirmasi menyampaikan terkait dugaan pengobatan Tao Zhen Medichin yang tidak memiliki izin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebab dinas tersebut yang mengetahui secara pasti mekanisme dana aturan tentang izin usaha.

“Kita lihat apa hasil dari DPMPTSP, bila nanti ditemukan hal yang tidak sesuai prosedur, terpaksa pengobatan Tao Zhen di Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan di tutup,” cetusnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.