Pemkab Lamteng Lapor SPT Tahunan

Gunungsugih, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Metro, di Rumah Dinas Bupati, Nuwo Balak, Senin (21/03).

Penyerahan SPT itu dilakukan oleh Bupati Lampung, Musa Ahmad dihadapan Dalam beberapa Kepala Perangkat Daerah terkait.

Kepala KPP Metro, Selamat Muda mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Tengah dalam melaporkan SPT tahunan pribadi. Dengan ini, ia berharap seluruh masyarakat Lampung Tengah beserta perusahaan yang sudah berdiri di Kabupaten itu untuk taat dengan perpajakan.

“Dengan menggunakan aplikasi e – Filling sebelum tanggal 31 Maret 2022 untuk Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan,” ujar dia.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Musa Ahmad mengajak para wajib pajak untuk melaporkam melalui e-Filling. Dimana palaporan melalui e- Filling sangat mudah dan cepat juga menghindari antrian yang dapat menimbuljan kerumunan di masa Covid 19 saat ini.

“Untuk para wajib pajak agar dapat melaporkan SPTnya sebelum jatoh tempo, karena pajak untuk pembangunan negara terutama untuk pemulihan ekonomi,” ungkap Musa.

Selain itu, melalui e-Filing juga ada informasi mengenai program pengungkapan sukarela atau PPS yang diluncurkan DJP, masyarakat yang belum melaporkan harta pada pelaporan SPT tahunan tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti program pengungkapan sukarela.

“Manfaat dari mengikuti PPS ini salah satunya adalah data atau informasi yang bersumber dan surat pemberitahuan pengungkapan harta atau spph dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak PPS dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” pungkasnya. (Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.