Pemkab Tubaba Kucurkan Rp12 M Untuk THR

PEMERINTAH Kabupaten Tulangbawang Barat telah menganggarkan sebesar Rp12 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat.

Kasubag Kebijakan dan Pembinaan Perbendaharaan BPKAD Tubaba Gustiningsih Putri mengatakan anggaran tersebut akan disalurkan kepada sebanyak 2.892 ASN di lingkup Pemkab Tubaba.

“THR itu diperuntukkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Tubaba. Dari jajaran eselon ll sampai seterusnya,” ujar Gusti saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (03/05/2021).

Untuk pelaksanaan pendistribusian tersebut, lanjut dia, paling lambat satu sampai tiga hari kedepan. Tinggal menunggu regulasi lanjutan dari daerah.

“Sekarang kan Peraturan Pemerintahan (PP)nya sudah turun. Yakni, PP No. 63 Tahun 2021. Kita tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) nya,” ungkapnya.

Gusti menyebutkan besaran THR yang akan diterima berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta perorang sesuai besaran satu kali gaji masing-masing ASN per bulan.

Ditempat terpisah, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Tubaba, Novriadi menjelaskan, mengenai THR tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak BPKAD. Guna mempercepat prosesnya.

“Syarat untuk mencairkan THR itu memang harus ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari masing-masing daerah, sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021. Kalau di tempat kita namanya Perbup. Siang ini kita (Bagian Hukum-red) akan rapat dengan BPKAD untuk membahas hal tersebut. Jikalau tidak ada yang harus direvisi lagi, segera kita buat Perbub beserta nomornya. Dan akan kita ajukan ke Pak Bupati Umar Ahmad,” ujar Novriadi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.