Pemkab Tubaba Tertipkan Lokasi Parkir

Panaragan, Warta9.com – Untuk terus melakukan pembenahan dan pengarahan serta penataan terhadap lokasi parkir, Kordinator Parkir dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar rapat kordinasi.

Adapun tujuan rapat tersebut dilakukan guna menertipkan lokasi parkir di Kabupaten Tubaba. Dimana diketahui hingga saat ini lahan parkir yang harusnya di kelola Dinas Perhubungan melalui pihak ketiga masih banyak yang belum terdata.

Sahnuri, kordinator parkir mengatakan selaku pihak ketiga dirinya tentu berperan aktif dalam pengelolahan lahan agar dapat tertata rapih dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu kita (pihak ketiga) mengusulkan kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dengan pemerintah Kabupaten Tubaba, untuk memperjelas hak-hak yang harus di kelola agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pihak lainnya,” terang Sahnuri, Senin (12/11).

Mengingat, tambah Sahnuri, pekerjaan dilapangan sangatlah berat bahkan banyak hal yang belum diketahui oleh pihak dilapangan, seperti lahan parkir di pasar tradisional (Pasar Tiyuh) tentang hak pemerintah atas pemungutan parkir dilokasi tersebut.

Namun secara pribadi, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi diberbagai tempat bahkan perlengkapan petugas pun dilapangan sudah diberikan. “Mulai dari perlengkapan Rompi, Topi, Peluit, batas lokasi parkir, Surat Perintah Tugas (SPT) dan lainnya bahkan biaya rapat guna penataan parkir ini pun pihak ketiga yang membiayai,” terang Sahnuri.

Terpisah, Marwan, SE, MM saat ditemui diruang kerjanya membenarkan beberapa waktu lalu Dishub, Pemda, pihak ketiga adakan rapat dengan beberapa Kepalo Tiyuh/Desa yang memiliki Pasar Tradisional guna membahas lokasi parkir.

“Minggu lalu kita rapat dengan pemerintah daerah, pihak ketiga dan beberapa kepalo tiyuh guna membicarakan kewajiban tiyuh terhadap pemerintah daerah, khususnya parkir. Hal itu agar tidak terjadi timpang tindih dilapangan,” terang Marwan.

Berdasarkan hasil rapat yang dibiayai oleh pihak ketiga tersebut, pengelolahan retribusi parkir diperoleh persetujuan untuk penarikan retrebusi parkir di tiap pasar tradisional di Kabupaten Tubaba untuk setiap Kepalo Tiyuh/Desa. “Terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan Dinas Perhubungan Tentang Pengelolahan Parkir tepi jalan raya dan tempat khusus parkir,” paparnya.

Selanjutnya, tambah Marwan, agar tertip administrasi serta legalitas kades dapat mendata  petugas yang akan dijadikan petugas parkir untuk mendapatkan SPT dari Dishub agar tidak terjadi kendala dikemudian hari sedangkan karcis akan disediakan Dishub dan dapar diambil melalui pengelola parkir.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 perubahan atas tentang jasa umum yang telah diperbaharui dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang jasa umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang jasa Umum, tutup Marwan. (W9-Hadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.