Pemkab Way Kanan Dukung Percepatan Pembangunan Program Presiden RI

Way Kanan, Warta9.com – Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony menyampaikan, visi-misi Presiden Republik Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan dimulai dari daerah pinggiran. Terkait visi misi itu Pemkab Way Kanan mendukung sepenuhnya program tersebut

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati saat membuka acara Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kampung bagi Aparatur Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan di Aula Dinas PMK, Rabu (04/04/18).

“Pemerintah mendukung dengan penuh kegiatan pembangunan desa, dimulai dari ketentuan-ketentuan pelaksanaannya hingga pendanaan ke desa, yaitu Dana Desa,” katanya.

Adanya dana desa mampu memepercepat proses pembangunan yang ada dikampung
termasuk kampung di wilayah kabupaten Way Kanan.

Perencanaan anggaran melalui APBK atau anggaran pendapatan dan belanja kampung, disusun melalui tahapan-tahapan yang tentu saja melibatkan unsur-unsur masyarakat.

Pada tahapan ini, kepala kampung tidak bisa serta merta melalui kekuasaan yang dimilikinya memonopoli kegiatan yang akan dilaksanakan, karena kegiatan yang akan dianggarkan melalui APBK telah dirumuskan secara legal dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan kampung.

Selain itu, legalisasi APBK melalui Peraturan Kampung tentu saja menjadi filter terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil kepala kampung yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat melalui BPK.

Sebagaimana kita ketahui, peraturan kampung dapat disahkan apabila Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) menyetujui dan mensepakati bersama atas rancangan peraturan kampung tentang APBK.

BPK berhak menolak rancangan peraturan kampung tentang APBK apabila anggaran kegiatan tidak sesuai dengan dokumen RKP atau tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Mekanisme evaluasi rancangan peraturan kampung tentang APBK menjadi bagian penting dalam rangka memastikan bahwa mekanisme penyusunan APBK tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa kegiatan yang dibiayai melalui APBK benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat yang tertuang dalam dokumen RKP Kampung.

Bahwa anggaran yang digunakan telah benar-benar dianggarkan untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas di kampung, dan kegiatan yang dibiayai melalui APBK benar-benar telah menjadi kesepakatan bersama seluruh masyarakat melalui Keputusan BPK.

Kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam melaksanakan evaluasi rancangan peraturan kampung tentang APBK, sehingga perlu untuk dapat memahami secara mendalam mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa Pasal 21 s.d Pasal 23 telah mengatur secara detail tentang tahapan evaluasi rancangan peraturan kampung tentang APBK. Pemahaman tersebut diharapkan dapat mempercepat kampung dalam rangka proses penyusunan APBK.

“Para pendamping desa yang ada di kecamatan diharapkan dapat mengambil peran penting dalam membantu Camat pada proses evaluasi, terutama terkait kesesuaian anggaran kegiatan pembangunan kampung dan hal-hal lain yang bersifat teknis, sehingga proses evaluasi dapat berjalan efektif dan maksimal,” harap wabup. (Nia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.