Pengacara Wakidi dan WN 88 Humas Mabes Polri Cek Lokasi Sengketa

Lampung Selatan, Warta9.com Tim kuasa hukum Wakidi, korban dugaan kasus penyerobotan tanah oleh Kepala Desa Mandah, kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, hari jumat sore kemarin (8/6/2018), beserta WN 88 Humas Mabes Polri secara langsung meninjau lokasi sengketa antara keluarga mbah Wakidi (76 tahun) masyarakat dari Desa setempat, yang telah kehilangan hak-nya atas sebidang tanah karena di klaim oleh Sutrisno selaku Kepala Desa, dengan mengaku tanah Wakidi tersebut adalah milik Kampung, dan kini telah dijadikan tempat usaha berupa warung Desa.

Atas permohonan keluarga mbah Wakidi yang merasa tak sanggup melawan pejabat Desa Sutrisno selaku Kepala Desanya sendiri, dan telah berlaku zolim dengan mengambil hak sebidang tanahnya dengan sewenang wenang, lalu mengklaim sebagai milik masyarakat umum, akhirnya permasalahan penyerobotan ini kini tengah ditanganj oleh Lembaga Bantuan Hukum LMH PAKAR guna menjunjung tinggi keadilan yang sebenarnya terhadap prilaku seorang petinggi Desa terhadap klain nya seorang lelaki tua renta bodoh dan tak mengerti apa apa tentang hukum.

Selain meninjau lokasi yang saat ini telah berdiri dengan megah sebuah warung Desa di atasnya, kedatangan rombongan yang peduli dan akan mengadakan pembelaan terhadap mbah Wakidi ini juga sempat melakukan pengukuran tanah guna memastikan berapa meter persegi tanah warga dengan bukti kepemilikan sah yang di akui sebagai milik Desa tersebut, juga disela waktu  tim sempat berbincang bincang dengan masyarakat terdekat guna mencari tahu keterangan yang bakal menguatkan kliennya atas permasalahan yang menimpa mbah Wakidi.

M. Hermanto warga Desa setempat yang kediamannya persis bersebelahan dengan lokasi Warung Desa dan notabene tanah di bawahnya adalah milik mbah Wakidi, saat dikonfirmasi oleh ketua tim kuasa hukum LMH PAKAR dari Bandar Lampung menjelaskan “setahu saya beberapa pekarangan di sekitar sini dulunya kepunyaan pak Wakidi karena saya sendiripun beli tanah dari pak Wakidi yang saat ini kami jadikan tempat tinggal ini dan bukti kepemilikan tanah saya sudah saya sertifikatkan pada tahun 2003 lalu, juga sebagian tanah yang saya beli dari pak Wakidi ini telah saya jual sebagian pada tetangga sebelah dan juga telah di sertifikatkan”ujarnya”

Tim kuasa hukum dan WN 88  Humas Mabes Polri yang terpanggil dan ikut peduli dengan masalah mbah Wakidi dan Kepala Desa yang diduga berencana akan merampas haknya mengatasnamakan masyarakat ini merupakan pemicu tim turun kelapangan guna mencari tau terkait persoalan dugaan penyerobotan tanah oleh oknum Kepala Desa Sutrisno.
Tak hanya mengukur dan menanyakan pada tetangga terdekat prihal kedudukan tanah milik mbah Wakidi itu, namun tim juga melakukan crosschek pada seorang mantan kepala Desa Mandah Suparno, untuk pendalaman kasus yang tengah mereka tangani tersebut.

Suparno yang menerima kedatangan tim serta keluarga mbah Wakidi saat berkunjung kerumahnya di Dusun Sumber Sari I Desa Mandah, sàat di tanyakan prihal kepemilikan tanah tersebut menjelaskan “dahulunya setahu saya, tanah pak Wakidi di pakai untuk Puskesmas dan setahu saya tapi sepertinya pernah ada kumpulan untuk menggunakan tanah itu namun seterusnya saya gak tahu di bayar atau tidak, tapi saat saya menjabat kepala Desa dan pernah saya data seperti lapangan bola, SD, gardu ronda, kantor Desa dan Puskesmas itu aset Desa tapi kalo tanahnya ya saya gak tahu, juga saya tak pernah menyatakan jika tanah pak wakidi kepunyaan Desa itu ngak pernah “tuturnya”

Kasus dugaan peguasaan fisik sebidang tanah warganya sendiri oleh Sutrisno yang merupakan panutan di Desa setempat, hingga kini belum menemukan jalan keluar, meskipun pihak keluarga telah menguasakan prihal ini pada kuasa hukum dan beberapa kali berupaya untuk di mediasi namun Sutrisno terkesan terus mengulur ulur waktu, hal serupa juga pernah dilakukan kepala Desa Mandah ini terhadap keluarga Wakidi. (Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.