Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkab Lampura Bersihkan Sampah Islamic Center

Kotabumi, Warta9.com Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan bersih-bersih pengerukan sampah di KS Tubun Islamic Center Kelurahan Kota Alam, Jum’at, (01/03/2024).

Kegiatan tersebut di hadiri Wabup Lampura, Ardian Saputra, Sekdakab Lampura, Lekok, Asisten 1 Mankodri, Asisten ll Alamsyah Kepala Dinas Sosial Gadriyanto, Kadia DLH Ina Sulistya, Kadis Kominfo Gunaido Uthama, Kadis Pendidikan Sukatno, Kasat Pol PP Hairul, Kadis Pariwisata Perdana, Kepala Kesbangpol Matsoleh dan Danramil.

Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan sampah dan bersih-bersih, dalam rangka memperingati HPSN tahun 2024. Dengan adanya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani sampah disini, kedepan diharapkan agar masyarakat sekitar tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Kesadaran masyarakat menjadi peran penting dalam menjaga lingkungan sekitat agar tetap aman dan nyaman dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ucap Wakil Bupati.

Soal banyak Perumahan Matrik, yang tidak jauh dari lokasi pengerukan sampah yang belum memiliki tempat pembuangan sampah, Pemerintah Daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap izin mereka dan akan memberikan arahan untuk segera menyediakan tempat pembuangan sampah.

“Jika juga nantinya tidak di indahkan maka kita akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik perumahan matrik tersebut,” tegas Wabup.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ina Sulistya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan bersih bersih pengerukan sampah di KS Tubun Islamic Center Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, hari ini adalah surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang peringatan Hari peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2024, kemudian surat edaran dari Gubernur Lampung nomor 414.1/0609/5.10/tahun 2024 tanggal 15 Februari tahun 2024 tentang peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2004.

Pelaksanaan pengerukan sampah KS tubun melibatkan 10 kekuatan Armada Truck, 1 Excavator dan 70 Tenaga Petugas Kebersihan, demi menjaga lingkungan agar selalu bersih dan nyaman.

“Semoga kedepan masyarakat sekitar tidak lagi membuang sampah disini. Karena selain menyebabkan lingkungan kita kotor juga bisa menimbulkan bau kurang sedap yang berdampak kepada kesehatan kita sendiri,” katanya.

Dijelaskannya, maksud dan tujuan pelaksanaan kita pada hari ini adalah dalam rangka memperingati hari peduli sampah nasional tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara, telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan yaitu yang pertama pada tanggal 16 Februari laksanakan kegiatan pelatihan pemanfaatan limbah plastik untuk menjadi produk kerajinan sesuai dengan tema “Atasi Sampah Plastik Dengan Cara Produktif”, yang memiliki nilai ekonomi.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan bersih-bersih Dengan seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Lampung Utara, di mana Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara mengambil gerakan bersih-bersih di sekitar Pasar Dekon. Dan hari ini bersih-bersih pengurukan sampah di Jalan KS Tubun tepatnya di belakang Islamic Center Kotabumi.

Selain itu, Puncak peringatan HPSN tahun 2024, akan di laksanakan kegiatan semacam sosialisasi peningkatan peran serta masyarakat dengan konsep bank sampah dan pemanfaatan sampah dalam meningkatkan ekonomi rumah tangga.

“Insyaallah kegiatan tersebut akan dilakukan bersama ibu Ketua TP-PKK Lampura di mana pesertanya nanti adalah para Camat se Kabupaten Lampung Utara ketua TP-PKK Kecamatan Kelurahan serta unsur dari UMKM, l” ucapnya.

Ditambahkannya, Dinas Lingkungan Hidup ada program tentang Sekolah Adiwiata yaitu sekolah peduli lingkungan dengan mengundang perwakilan dari sekolah SD dan SMP. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.