PLN ULP Menggala Temukan Pelanggaran Penggunaan Listrik Karoeke Golden Star

Tulang Bawang, Warta9.com – Manager PLN ULP Menggala Irwan menengaskan, Perusahaan Listrik Negara Unit Layanan Pelanggan (PLN ULP) Menggala menemukan adanya pelanggaran terhadap penggunaan daya arus listrik Karaoke Golden Star di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banja Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Jika penemuan pelanggaran daya arus listrik Karaoke itu hasil penelusuran petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di bangunan berlantai lll itu memiliki dua Kilowatt-Hour (KWH) yang terpasang dengan instalasi berbeda,” jelas Irwan kepasa awak media ini, Rabu (31/01/2024).

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, untuk ketehui pemeriksaan arus listri Karaoke itu, Kamis (25/01/ 2024l) KWH yang terpasang di lantai ll menemukan Miniatur Circuit Breaker (MCB) tidak sesuai dengan daya yang terpasang ada pelanggaran, tidak sesuai kontrak pembesaran daya,

“Bila pelanggaran tidak sesuai kontrak yang dimaksud yakni ketika pelanggan memasang daya 900 Watt, semestinya MCB maksimal 4 ampere sudah mampu menopang daya itu sendiri,” papar dia.

Dikatakannya, praktek yang dilakukan tempat usaha Karaoke itu dengan menggunakan MCB yang bukan kapasitas daya terpasang, saat ditanya berapa daya arus listrik Karoake itu yang harus terpasang, ia tidak memberikan jawaban.

“Dari temuan itu, kami telah melayangkan surat panggilan terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran itu dan hingga kini Karaoke itu masih mangkir. Kami akan kembali mengirimkan surat panggilan ke dua jika hingga batas waktu pelanggan tetap membandel dari panggilan, kami PLN ULP akan melakukan pemutusan listrik Karaoke itu,” tegasnya.

“Sudah kita buat surat panggilan ke kantor PLN. Ketika ada pelanggaran kita beri sanksi administratif berupa denda. Tapi sampai hari ini belum datang (management tempat usaha karoke red) ke kantor,” katanya.

Irwan menyebutkan, pergantian MCB yang tidak sesuai dengan aturan itu merupakan salah satu pelanggaran, karena telah merusak aset milik PLN.

Kemudian yang menjadi kewenangan untuk melaporkan persoalan pengrusakan atau pergantian MCB tidak sesuai standar itu, justru menjadi konsumen yang merasa dirugikan.

“Karena satu set KWH dan MCB itu merupakan aset PLN, ketika kami cek MCBnya tidak standar disitulah pelanggarannya. Kalau mau pelaporan silahkan saja konsumen melaporkan, karena dia merasa ditipu sama yang masang,” jelas dia.

Owner Karoke Golden Star, Sasmita sempat menyangkal terkait dugaan adanya pencurian arus daya listrik di tempat usahanya.

“Itu Kwh pulsa, saya enggak tahu karena yang tahu abang pemasangan listriknya,” kata Sasmita, Rabu (24/01/2024).

“Dirinya mengakui, terdapat tiga KWH yang terpasang di tempat usahanya., aneh tidak mampu menjelaskan dimana letak KWH terpasang, ada tiga, di pasang disitulah,” sebut Sasmita

Sasmita meminta wartawan untuk mengkonfirmasi perihal dugaan pencurian arus listrik itu langsung ke pihak PLN, ia tidak dapat menjelaskan berapa daya yang dipesannya saat pemasangan listrik, coba tanya sama orang PLN kenapa bisa begitu.

Bahkan meminta wartawan untuk mengecek seluruh tempat karoke yang berdiri di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang

“Sekalian cek semua karoke di seluruh Unit 2, Kecamatan Banjar Agung dan Banjar Margo, siapa tau nanti juga ada pendugaan pencurian juga soal arus listrik, ” ucapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.