Polisi Tangkap Pencuri Blower AC

Kotabumi, Warta9.com – HD (34), pencuri blower AC merk Daikin ditangkap Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara di kediamannya, Rabu (19/7/22).

Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi mengatakan, pencurian terungkap setelah polisi mendapati laporan dari korban Wahyono warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Ketika itu, korban tengah bekerja di Alfamart. Tiba-tiba tukang bangunan bernama Jupri memberitahu bahwa mesin AC miliknya tersisa satu unit yang terletak di bagian atas dak bangunan.

“Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 buah Blower AC Merk DAIKIN yang ditaksir senilai Rp.8.000.000,-(Delapan juta rupiah) akibat peristiwa tersebut kemudian ia melapor ke Polsek Kotabumi Kota,” ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengembangan ternyata HD juga telah melakukan pencurian dilokasi lainnya yakni Alfamart Bernah Desa Mulang Maya, Kotabumi selatan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti, satu unit sepeda motor, dua palu, kikir, dan obeng.

“Lalu, kunci pas ukuran 12, potongan tembaga isi dalam blower ac l.k 15 potong, ponsel nokia warna biru, satu buah tang, satu buah penutup freon ac, dan cutter,” tandasnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.