Kotabumi, Warta9.com – AK (34) tersangka pengedar sabu ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara.
Dari tangan warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ini disita barang bukti sabu seberat 12,24 gram.
Kasat Res Narkoba, AKP Made Indra, Kamis (16/6/2022) mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, ditengarai memiliki ‘usaha sampingan’ sebagai pengedar sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Narkoba yang didapati sebagai barang bukti tersebut, dikemas dalam tujuh paket.
“Kini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna penyidikan selanjutnya,” ujar Made.
“AK akan kita jerat pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Rozi/lam/Avan)