Polres Lamsel Periksa Saksi Sengketa Lahan Kades Mandah dan Wakidi

Lampung Selatan, Warta9.com – Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan memeriksa tiga saksi terkait sengketa lahan di Desa Mandah, Kecamatan Natar antara oknum kepala desa setempat, Sutrisno dan warganya, Wakidi.

Ketiga warga Dusun Sumbersari, Desa Mandah, Natar yang dimintai keterangan itu, Sriyanto (menantu pelapor), Harjito, dan Kardiono. Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Kamis, 19 juli 2018 sekitar pukul 11.00 hingga pukul 14.30 WIB. Para saksi itu dimintai keterangan terkait sengketa lahan seluas sekitar 600 meter persegi yang kini dikuasai oknum Kades Mandah, Sutrisno. Di atas lahan itu berdiri bagunanan milik desa. Termasuk soal Wakidi sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Salah satu saksi, Kardiono, bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Polres Lamsel karena mengetahui sejarah dan asal usul tanah yang dibeli Wakidi dari Muasik (alm) pada 1970-an. “Waktu itu tanah dari Muasik luasnya sekitar 1.600 meteran. Saya tahu, karena saat itu saya sudah bujang tanggung,” jelas Kardiono, usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Sementara anggota tim kuasa hukum Wakidi, Muhamad Gribaldi kepada wartawan mengatakan, kasus itu harus dilaporkan ke polisi karena tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah. Menurut dia, kuasa hukum Wakidi telah mengundang Sutrisno untuk mediasi di Kantor LMH Pakar di Kemiling, Bandarlampung. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan lokasi sengketa berada di Desa Mandah.

Bahkan dalam media itu, sempat terjadi perselisihan yang berujung pada penyanderaan sepeda motor milik Sriyanto –menantu Wakidi. Meski beberapa hari kemudian motor itu dikembalikan.

Informasi yang diperoleh media, lahan yang disengketan itu awalnya dipinjamnkan Wakidi ke desa untuk puskesmas pada 1980an. Belakangan, saat pemilik lahan ingin memanfaatkan lahannya, oknum kades setempat tidak bersedia menyerahkan dengan alasan untuk kepentingan desa. Padahal, menurut Muhamad Gribaldi, Wakidi memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan yang dibeli pada 1974 silam. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.