Praperadilan Asep Yadi Terhadap Kasat Reskrim Polres Tuba Ditolak Majelis Hakim

Tulangbawang, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, menolak praperadilan terhadap Kasat Reskrim Tulangbawang yang dilakukan pemohon Asep Yadi.

Dalam sidang perkara ini, Advokat Bidang Hukum Polda Lampung menjalani persidangan perkara Praperadilan mewakili Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Selasa (23/10/2018). Sidang dengan agenda putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN.Mgl.

Selama tujuh hari bersidang sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan Selasa (23/10) pukul.16.00 WIB, Hakim tunggal Juanda Farisi, SH, memutus perkara Peradilan terkait Objek Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidak penangkapan dan sah tidaknya penahanan atas nama pemohon Asep Yadi alias Penutup dan Salman yang menggugat Kasat Reskrim Polres Tulangbawang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Tunggal menyatakan, upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dibenarkan hukum dan Undang-undang, dalam menetapkan tersangka telah terpenuhi dua alat bukti dan memeriksa calon tersangka.

Termohon melakukan tindakan berdasarkan hukum adannya syarat hukum berupa legal standing sebagai anggota Polri, syarat keperluan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan dan syarat administrasi secara formil yang membuktikan adanya tindakan Kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut Hakim Tunggal memutus, menolak permohonan Praperadilan pemohon Asep Yadi untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.