PWI Lampura Dapat Surat Kaleng Dugaan Tindak Asusila Oknum Aparatur Desa Kalibalangan dari OTK

Kotabumi, Warta9.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara, mendapat surat kaleng yang diantarkan orang tak dikenal (OTK) ke sekretariat. Isi surat kaleng tersebut cukup mencengangkan, tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan Aparatur Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Senin (05/09/2021).

Dalam surat kaleng yang disampaikan kepada PWI Lampura, membahas tentang adanya aksi bejat salah seorang Aparatur Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan berinisial ST, dengan seorang wanita berinisial PR beralamat di dusun Tempel Rejo, Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Bacaan Lainnya

Disurat itu juga dikatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintah desa yang baik, bersih dan berwibawa, maka dengan ini perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa kalibalangan Kecamatan Abung Selatan memohon agar Badan Perwakilan Desa (BPD) merekomendasikan kepada Kades Kalibalangan dan Camat Abung Selatan, agar memberhentikan oknum Kaur Desa, inisial ST. Karena perbuatannya telah mencoreng nama baik Desa Kalibalangan.

Surat itu ditandatangani oleh 25 orang diantaranya, Hi. Ahmad Taryoko, Hi. Sumardi, Hi. Nur Widodo, Ustadz Ismail, Tukijo, Sujono, Jumani, Suratman, S.Pd, Ustadz Hasyim Husni, Hi. Syamsurizal, S.H., Ustadz Ya’kub Sidabutar, Ustadz Aliman, Drs. Samri, Mursalin, Sudarto, Hi. Nanang Wahidin, M.Pd; dan sejumlah tokoh lainnya.

Kades Kalibalangan Reza Suhendra saat dikonfirmasi awak media melului telepon seluler membenarkan jika yang dilaporkan melalui surat kepada Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) tersebut dan ditembuskan ke PWI Lampura itu merupakan aparaturnya. Namun, persoalan yang dilaporkan terjadi pada tahun 2020 silam.

“Itu kejadian tahun 2020. Itu sudah selesai, kedua belah pihak sudah saling memaafkan(damai, Red) dan ada surat damai,” kata dia.

Terkait pengiriman surat tersebut tertanggal 5 september 2022, Reza mengatakan, kemungkinan ada unsur dendam pribadi dengan oknum aparaturnya (ST ) tersebut.

“Kemungkinan ada faktor pesoalan pribadi. Ada dendam pribadi dengan ST-nya,” lanjut Kades seraya menyebut para penggugat bukan masyarakat setempat. “Bukan masyarakat setempat itu juga,” imbuhnya.

Menurutnya, permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah dengan rembuk pekon dan sudah dikalarifikasikan dengan camat Abung Selatan.

“Sudah saya jelaskan juga. Sudah klarifikasi dengan Camat. Sudah selesai ini, ada surat perdamaiannya, ada rembuknya, musyawarahnya (Melibatkan, Red) Ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, semua sudah,” ucapnya.

“Jika mau melihat surat perdamaian dapat datang ke kantor desa. Kalau surat damainya ada di Kantor Desa,” pungkasnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.