Rapat Paripurna APBD-P 2020, Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi

Pringsewu, Warta9.com – Bupati Pringsewu Hi.Sujadi menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terkait Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Pringsewu tahun 2020 yang disampaikan pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (7/9/2020).

Dalam jawaban yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua II Rizky Raya serta dihadiri jajaran pemkab dan muspida, Selasa (8/9/20), Bupati Pringsewu mengucapkan terimakasih sebagaimana disampaikan F-PDIP diantaranya terhadap penggalian PAD yang digali dari keunggulan daerah seperti keunggulan pariwisata, budaya, ekonomi kreatif dan UMKM akan dimaksimalkan pada tahun yang akan datang. Kemudian terkait kemudahan birokrasi perizinan, bahwasanya saat ini pembuatan izin usaha bisa dilakukan secara on-line, serta terkait sosialisasi Peraturan Daerah tentang PAD yang akan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah di APBD-P 2020.

Menjawab pemandangan F-PG, Hi.Sujadi mengatakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2020 disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan RPJMD, rencana strategis, proses perencanaan, RKPD, dan KUA PPAS yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan transparasi anggaran.

Terkait pemandangan umum F-PKB, dikatakan dalam sektor pendapatan daerah, Pemkab Pringsewu berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan, baik dari PAD maupun dari dana transfer pemerintah pusat, yang keseluruhannya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menjawab pemandangan umum F-Gerindra dan F-PKS, Bupati Pringsewu mengatakan APBD Perubahan 2020 dapat ditata sesuai dengan program prioritas yang mendesak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Terkait anggaran yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan serta penanganan Covid-19, bahwasanya sebelum perubahan, APBD 2020 adalah sebesar Rp.113.808.803.271,00, dan pada perubahan ini mengalami penurunan menjadi Rp.90.320.046.861,00.

Sementara itu atas pemandangan F-PAN, diantaranya terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, bupati membenarkan bahwa masa jabatan sekda per-10 Juni 2020 sudah 5 tahun. Dan sesuai ketentuan bahwa 3 bulan sebelum berakhir akan dilakukan evaluasi kinerja. Dalam hal ini, pihaknya telah mengajukan kepada Gubernur Lampung dan KASN untuk dilakukan evaluasi dan sudah mendapat persetujuan sehingga sekarang dalam proses persiapan evaluasi.

Dan, terhitung sejak 7 September 2020 telah ditunjuk Hasan Basri, SE, MM dengan jabatan definitif Asisten Administrasi Umum sebagai Plh Sekdakab Pringsewu sesuai Surat Perintah Bupati No.830.5/098/B.04/2020. Hal ini dilakukan mengingat Drs.A.Budiman PM, MM yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah definitif mengajukan pindah ke Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan Pj Sekretaris Daerah kepada Gubernur Lampung dan pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Bupati Pringsewu pada kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada F-Partai Demokrat yang telah memberikan dukungan dalam rangka optimalisasi pendapatan. Pemkab Pringsewu akan selalu berupaya untuk memperhatikan skala prioritas dalam menggunakan anggaran tanpa mengabaikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi pembangunan di Kabupaten Pringsewu.

Sementara atas pemandangan umum F-Persatuan Pembangunan Nasdem, diantaranya terkait bidang Pekerjaan Umum, bahwasanya jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Pringsewu pada tahun 2019 lalu baru mencapai 46% sehingga masih banyak ruas-ruas jalan kabupaten yang harus ditangani. Dan, keterbatasan anggaran juga menjadi salah satu kendala untuk menangani perbaikan jalan yang rusak yang menjadi kewenangan Pemkab Pringsewu. Dan kaitan dengan kualitas pembangunan jalan, akan selalu diupayakan untuk meningkatkan pengawasan agar mencapai hasil yang optimal.

Selain jawaban Bupati Pringsewu tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan jawaban fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas pendapat bupati terkait penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Pringsewu. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.