Rumah Ketua DPD PDIP Lampung Digeledah KPK

Depok, Warta9.com – Terkait pengusutan aliran dana kasus mentan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok, Jawa Barat Jumat (10/11/2023).

Rumah Sudin yang merupakan ketua DPD PDIP Provinsi Lampung ini, berlokasi di Perumahan Raffles Hills, Cimanggis, Depok.

Bacaan Lainnya

Rumah tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian saat digeledah KPK berlangsung.

Dikabarkan Penyidik KPK melakukan penggeledahan setidaknya selama enam jam sejak sore hari hingga pukul 23.58 WIB.

Penggeledahan ini dibenarkan oleh KPK. “Informasi yang kami peroleh benar dan kegiatan saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat malam seperti dilansir dari kompastv, Sabtu (11/11/2023).

Usai melakukan penggeledahan di rumah Sudin, beberapa penyidik KPK membawa tiga koper serta satu kardus.

Penyidik KPK masih enggan menyampaikan secara rinci isi dari koper-koper serta kardus tersebut.

Penggeledahan terhadap Sudin merupakan bagian dari penyidikan atas kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sudin berstatus sebagai saksi dan dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (10/11/2023) namun ia mangkir dan minta dijadwalkan ulang.

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.

KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar. Kemudian, KPK menduga uang tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.