Rutan Kotabumi Ajukan Ratusan WBP Untuk Diberi Remisi

Kotabumi, Warta9.com – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Lampung Utara, mengajukan sebanyak 192 warga binaan untuk diberi Remisi pada Idul Fitri 1443H tahun 2022.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Muchlisin Fardi yang diwakili Sabar Anju Padang Kasubsi Pelayanan Tahanan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan ke pusat terkait remisi tahun ini, Rabu (27/04/2022).

“Untuk Remisi 15 hari berjumlah 71 warga binaan, remisi 1 bulan sebanyak 120 warga binaan dan remisi 1 bulan 15 hari 1 warga binaan, jadi total ada 192 orang yang kita ajukan remisi ke pusat, dari total 324 warga binaan,” jelasnya.

Lanjutnya, Untuk kriteria yang mendapat remisi, warga binaan itu tentunya sudah memenuhi syarat setidaknya telah menjalani masa pidana 6 bulan sebelum mendapat remisi.

“Pelaksaan pemberian remisi ini akan dilakukan tepat di hari raya Idul Fitri 1443 H, sementara ini kita menunggu hasil dari pusat (pemberian remisi),” tutupnya. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.