Satnarkoba Polsek Tambora Menangkap Pengemudi Online

Jakarta, Warta9.com Anggota Subnit Narkoba Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, terpaksa mencokok seorang laki-laki inisial IS, pengemudi ojek online lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, IS ditangkap di Jalan Ori RT 1/5 Kelurahan Kota Bambu Selatan Palmerah Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap terduga tersangka bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa disekitar lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi tersebut kemudian Team Buser Narkoba melakukan pengamatan dan mengamankan tersangka,” tutur Iver Son, Kamis (01/11/2018).

Ia menerangkan, Team Buser saat Observri Pimpinan Iptu Subartoyo ketika menangkap dan geledah, dari terduga tersangka yang sebelumnya gerak geriknya mencurigakan tersebut ditemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram.

Dari pengakuannya sabu tersebut dibeli dari seorang pria senilai Rp 200.000 dan rencananya akan dipakai sendiri.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainya,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman minmal 5 Tahun. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.