Satreskrim Polsek Pakis Bekuk Pelaku Penggelapan

Malang, Warta9.com – Sat Reskrim Polsek Pakis berhasil mengamankan pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor, yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial RI (18).

Pelaku merupakan warga RT 3 RW 1, Dusun Dadapan, Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dengan nekat menggelapkan sepeda motor milik korban ROS (44) yang tak lain korban adalah majikannya sendiri tempat tersangka bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Aksi kejahatan itu dilakukan RI pada Selasa (3/9/2019), sekira pukul 20.30 WIB, dirinya melakukan dengan cara berpamitan dan mengendarai sepeda motor milik korban, dengan alasan hendak keluar membeli sate di area depan Perumnas, namun selang beberapa waktu tersangka tidak kembali serta tidak dapat dihubungi oleh korban.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah kepada awak media menjelaskan, lelaku yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan perum Araya Tirtomoyo Kecamatan Pakis, berpamitan kepada korban yang tak lain majikannya sendiri sekitar jam 20.30 WIB dengan alasan hendak keluar membeli sate dan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max Nopol N 3595 ABC di komplek perumahan depan.

“KEmudian setelah beberapa saat yang lama tersangka tidak kembali dan tidak dapat dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dibekuk pada Kamis (5/9/2019) beserta barang bukti sepeda motor yang berhasil di bawa kabur oleh pelaku.

Dengan demikian tersangka dapat di jerat dengan tindakan Penggelapan pasal 372 KUH Pidana. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.