Selama Dua Pekan, Polres Tulang Bawang Sita 24 Pucuk Senpi Ilegal

Tulang Bawang, Warta9.com Selama kurun waktu 14 hari sejak 15 hingga 28 November 2018 Oprasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan (OKMK) dengan sandi Waspasda Krakatau 2018, Polres Tulang Bawang dan jajaran Polsek di wilayah hukum, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat berhasil menyita 24 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira).

Adapun senjata api tersebut terdiri dari 23 pucuk Senpira laras pendek dan 1 pucuk laras panjang serta 28 butir amunisi aktif.

Hal ini diungkapkan Kapolers AKB Syaiful Wahyudi, SIK, MH. Ia mengatakan dari 24 pucuk Senpira itu, terdapat 23 Senpira merupakan penyerahan masyarakat dan 1 pucuk Senpira hasil dari pengungkapan terhadap Target Oprasi (TO).

Menurutnya, TO yang berhasil diungkap berinisial FA als WA (17), warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucap Syaiful dalam Konfrensi Pers di Polres setempat, Kamis (29/11/2018).

Lebih lanjut Kapolres menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang masih menyimpan atau memiliki senpi ataupun amunisi aktif, kiranya dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Bisa langsung menyerahkan ke Polsek, melalui bhabinkamtibmas dan bisa juga melalui Kepala Kampung (Kakam) atau Kepalo Tiyuh. Untuk mereka yang menyerahkan senpi atau amunisi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi apapun.

Dijelaskannya, pelaku FA als WA merupakan TO orang dalam operasi ataupun warga masyarakat yang ditangkap karena memiliki dan menyimpan senpi ataupun amunisi aktif secara illegal.

“FA akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ujar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.