Sepekan Lebih, Polres Tulang Bawang Sikat Puluhan Pelaku Judi

Tulang Bawang, Warta9.com – Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan puluhan pelaku tindak pidana perjudian dari delapan kasus dalam kurun waktu 10 hari, sejak tanggal 16-25 Agustus 2022.

Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan, 20 orang pelaku perjudian yang kita amankan yakni 17 pelaku laki-laki dan 3 perempuan. Rincian kasusnya 12 pelaku judi kartu remi, 5 pelaku judi koprok, dan 3 pelaku judi toto gelap (Togel).

“Dari delapan kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan tujuh kasus disidik masing-masing Polsek ,” jelas Hujra kepada awak media dalam konferensi pers di Polres setempat, Kamis (25/08/2022).

Untuk barang bukti yang berhasil disita petugas terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).

“BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp7,2 juta, 7 set kartu remi, 2 buku rekapan togel, 2 set koprok, dan 14 unit HP,” ungkap dia.

Para pelaku lanjut Hujra, dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

“Namun selain itu, polisi tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku pejudi dengan jenis apapun. Tidak ada toleransi akan ditindak tegas. Saya mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena dipastikan mendapat tindakan tegas, ” sebutnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.