Siltap Aparat Pekon dan Tunjangan Peratin Tak Kunjung Dibayar, Apdesi Pesibar Geruduk DPRD

Pesisir Barat, Warta9.com – Gaji atau Pengahasilan tetap (Siltap) aparat pekon dan tunjangan peratin tak kunjung dibayarkan, puluhan pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Pesisir Barat, mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (6/4/2023).

Kedatangan pengurus Apdesi ini diterima oleh oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik serta Wakil Ketua I DPRD Rifzon Efendi, Wakil Ketua II Aliyudiem, dan Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, M Towil, serta anggota DPRD lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Apdesi Pesisir Barat, Mustafiri mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke gedung DPRD adalah untuk mengadukan nasib gaji aparat yang tak kunjung dibayarkan dan meminta solusi agar gaji perangkat pekon bisa segera dibayarkan.”Hingga saat ini seluruh Peratin (Kepala Desa) dan perangkat desa di Pesisir Barat sudah enam bulan belum gajian,” ungkap Mustafiri.

Menurut Mustafiri, pihaknya telah berulangkali berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat mempertanyakan perihal gaji tersebut. Namun belum juga ada kepastian kapan gaji dan insentif aparatur desa tersebut bakal dikeluarkan. “Untuk itu kami mengadukan nasib kami kepada legislatif selaku wakil rakyat,” ucapnya.

Padahal Sekretaris Daerah Pesisir Barat sekitar bulan Desember tahun 2022 mengatakan gaji ataupun siltap aparat pekon bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022 akan dibayarkan pada bulan Maret 2023. Namun hingga pertengahan bulan April 2023 siltap atau gaji aparat pekon tersebut belum juga dibayarkan. Ungkap Mustafiri.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD kabupaten Pesisir Barat Rifzon Efendi menanggapi apa yang disampaikan oleh ketua Apdesi dalam rapat, menurut dia pihaknya sangat menyayangkan tertundanya gaji aparat pekon hingga enam bulan, dan pihaknya berjanji akan berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan memanggil DPMP, BPKAD termasuk Sekda Pesisir Barat, untuk kita mintai keterangan terkait penyebab belum dibayarkanya gaji aparat pekon selama enam bulan, pungkasnya. (Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.