Tak Gentar Dibubarkan, BEM SI Pastikan Tetap Demo 11 April

Jakarta, warta9 – Kendati mengaku mandapatkan sejumlah ancaman, namun Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan demo besar-besaran yang akan dilakukan di depan Istana Negara pada Senin (11/4/2022) mendatang.

Bahkan pihaknya (Mahasiswa) tidak akan gentar meski sempat mendapatkan ancaman aksinya akan dibubarkan oleh kepolisian.

“Ini (ancaman pembubaran) salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa. Tapi kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan,” kata Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal, dilansir dari Kompas,com Sabtu (9/4/2022).

Menueut Luthfi, pihaknya sudah memenuhi syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Sebab, BEM SI sudah melayangkan surat pemberitahuna kepada Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022) kemarin pukul 13.00 WIB.

Terkait ancaman pembubaran itu, Luthfi sangat menyesalkan pernytaan pihak kepolisian yang mengancam akan membubarkan aksi unjuk rasa.

Selain dianggap sebagai bentuk intimidasi, pernyataan itu sama saja menandakan polisi ‘tidak paham’ soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam UU No. 9 Tahun 1998.

“Karena jelas di UU tersebut (demonstrasi) tidak memerlukan surat izin, tapi dengan surat pemberitahuan,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Jumat (8/4/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari pihak mana pun terkait aksi demonstrasi 11 April. Zulpan pun mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat dapat dibubarkan apabila tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.

“Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998, dalam Pasal 15 dijelaskan, demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan,” ujar Zulpan.

6 Tuntutan Dalam demo 11 April nanti, mahasiswa akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Joko Widodo.

Sementara itu terkait aksi tersebut mahasiwa membawa enam poin tuntutan. “Pertama, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara,” ujar Lutfhi, Jumat kemarin.

Kedua, menuntut dan mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), termasuk pasal-pasal bermasalah dan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial, ekologi, politik, ekonomi dan kebencanaan.

Ketiga, mendesak dan menuntut Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran. “Tuntutan keempat, mendesak dan menuntut Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait,” kata Lutfhi.

Kelima, mendesak dan menuntut Jokowi menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Tuntutan terakhir, menuntut dan mendesak Jokowi-Maruf Amin berkomitmen penuh menuntaskan janji-janji kampanye pada sisa masa jabatan.

Diliha dari ke 6 poin tuntutan tersebut, dan hasil penelusuran warta9, bisa dipastikan isu yang beredar aksi mahasiswa akan menuntut Jokowi turun dari jawbatan presiden adalah HOAX.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.