Tak Perpanjang HGB, Pemkot Bandarlampung Segel Ruko Pasar Tengah

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Kota (Pemkot( Bandarlampung mengeksekusi ruko kawasan Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, yang tak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Selasa (15/1/2019), ruko tiga lantai di Jl. Bengkulu, Pasar Tengah dieksekusi juru sita Pengadilan Tanjungkarang dikawal TNI dan Polri serta ratusan anggota Pol PP.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Satu persatu petugas juru sita dibantu Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Kepolisian, Banpol PP, Kabag Hukum Pemkot, Inspektorat dan pihak terkait lainnya, mengeksekusi dengan memasang policeline.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya menuturkan, pelaksanakan eksekusi ruko atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 29/58 tahun 2017. Ketetapannya sudah ingkrach. “Di dalam perjalannya kita selalu koordinasi dengan pengadilan, untuk  memastikan bahwa surat keputusan dari Mahkamah Agung bisa kita laksanakan,” kata Sukarma.

Sebelum eksekusi terlebih dahulu pihaknya melakukan pemanggilan 35 penyewa ruko. Ada 23 ruko status eksekusi. Dari status 23 eksekusi 22 bersedia mengurus kewajibannya sebagaimana yang telah diputuskan tim yang telah ditunjuk Pemkot untuk melaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Ruko yang dieksekusi terletak d jalan Raden Intan depan Ramayana dieksekusi dengan menurunkan petugas Banpol PP untuk mengosongkan ruko. Ada 12 ruko dilakukan penyegelan, ternyata ada 8 ruko yang melaksanakan kewajibannya, sisanya 4 dilakukan penyegelan ruko karena tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

Di Pasar Tengah ada 22 ruko telah mengikuti aturan Pemkot Bandarlampung, sesuai saran Pengadilan Tinggi Tanjungkarang maka dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat. “Tetapi untuk satu ruko atas kepemilikan saudara Sukardi karena beliau melakukan pembangkangan ya kita kembali memohon kepada pengadilan untuk melakukan pennyegelan,” ungkapnya.

Ruko yang disegel lantaran pihak penghuni tidak mau membayar HGB sekitar Rp500 juta, serta tetap memiliki kewajiban membayar denda kepada negara sekitar Rp50 juta. “Ya meskipun sudah dieksekusi, pemilik tetap berkewajiban membayar denda kepada negara Rp50 juta, yang juga ditagih pengadilan,” ungkapnya. (W9-jam/noe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.