Tambang Pasir Ilegal Marak di Kecamatan Natar

Mandah, Warta9.com – Dinas Pertambangan dan energi (Distamben) Provinsi Lampung, perlu melakukan peninjauan terhadap kegiatan eksploitasi penambangan pasir secara ilegal yang berada di Desa Mandah dan Desa Tulung Mulya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil penelusuran dilapangkan di dua desa tersebut ditemukan banyak warga yang melakukan penambangan pasir secara manual tradisional dengan menggunakan alat berat penggerusan, serta menggunakan mesin penyedotan pasir.

Menurut Jemu, Ketua BPD Dusun Talang Baru, Desa Tulung Mulya membenarkan adanya penambangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. “Penambangan yang dilakukan warga tidak merusak karena menggunakan mesin penyedot, dan alami,” ungkap Jemu saat dikonfirmasi di Kediamannya, Kamis (2/8).

Sementara pihak ESDM Distamben Provinsi Lampung, Abraham Pawaka, mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima izin pertambangan pasir di wilayah tersebut. “Kita belum ada laporan masalah izin di dua desa tersebut. Secepatnya kita akan turun ke lokasi untuk mengecek penambangan liar itu,” ungkapnya, saat dihubungi melalui via telpon selulernya.

Sedangkan salah satu penambang pasir, yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan ada banyak warga yang memang melakukan penambangan pasir di Desa Tulung Mulya, semuanya menggunakan alat tradisional dengan cara disedot. Dari hasil penambangan ada yang disetorkan ke Desa per mobil Rp. 25000.

“Kami setor Rp 25000/mobil ke aparatur Desa, dalam sehari bisa 3 sampai 4 mobil,” kata salah satu warga. (W9-Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.