Tata Kelola Kegiatan Bawaslu Lampura Diduga Bermasalah, PC IMM Minta APH Usut Tuntas

Kotabumi, Warta9.com – Tata kelola kegiatan Bawaslu Lampung Utara diduga bermasalah dan terindikasi adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Isu silang sengkarut itu menarik atensi sejumlah kalangan, tak terkecuali Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lampung Utara.

Ketua Umum PC IMM Lampura, Firmansyah Atik menegaskan, pihaknya serius dalam mengawal dugaan silang sengkarut pengelolaan kegiatan Bawaslu Lampung Utara yang notabene menyerap anggaran negara.

Bacaan Lainnya

“Kami siap turun ke jalan apabila APH tidak serius menanggapi permasalahan tersebut,” ujar Firman dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Dia meminta APH meliputi Polres dan Kejari agar bekerja secara profesional serta mengusut tuntas dugaan masalah tata kelola kegiatan tersebut. Terlebih, IMM tak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Saya berharap carut-marut di tubuh Bawaslu dapat terang benderang serta menjawab keraguan seluruh pihak,” tandas Firman.

Ketua Bidang Hikmah Politik Kebijakan Publik PC IMM Lampura, Okta Irjun Saputra juga menyampaikan, IMM memberikan atensi khusus terhadap Bawaslu yang saat ini dipimpin oleh Hendri Hasyim.

Okta menerangkan rentetan poin-poin yang diduga menjadi permasalahan dan meraup keuntungan dari anggaran yang dikucurkan negara untuk Pemilu 2024 mendatang.

Dalam syarat mutlak penerimaan anggota Panwascam, diharuskan sehat jasmani dan rohani. Namun diduga ada salah satu anggota yang bertugas mengidap penyakit sehingga menyebabkan staf sekretariat tempatnya bertugas merasa was-was ketika berdekatan dengannya.

Selanjutnya, pelaksanaan pelantikan anggota Panwascam diduga adanya unsur korupsi pada anggaran kegiatan. Pasalnya, acara sakral itu hanya memakan waktu tidak lebih setengah hari kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis.

Beberapa kegiatan bimtek juga dilaksanakan di luar kota. IMM menduga adanya indikasi alih perhatian awak media. Bahkan, kegiatan yang seharusnya lebih dari satu hari itu dikemas menjadi sehari. Terlebih bukti tanda tangan kehadiran dibuat seolah-olah lebih dari satu hari.

“Permasalahan tata kelola kegiatan ditubuh Bawaslu Lampura hari ini menyebabkan kejengkelan pada publik. Oleh karena itu, untuk menjawab semua keraguan publik kami meminta APH segera menindaklanjuti dan mendalami dugaan kasus yang terindikasi menjadi sarang korupsi oleh oknum Bawaslu Lampung Utara,” tegasnya.

Menurut Okta, Bawaslu diatur oleh Bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum.

“Gagal bernalar artinya dungu, sudah jelas Bawaslu adalah pengawas dalam penyelenggaraan pemilu. Namun melihat permasalahan ini justru merusak elegansi Bawaslu itu sendiri menjadi Bawasngu (Badan Pengawas yang Dungu),” pungkasnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.