Terima Berkas Calon PAW, KPU Waykanan Lakukan Verifikasi

Waykanan, Warta9.com – Berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Waykanan Ari Saputra diterima KPU setempat. Ari Saputra digantikan Adi Wijaya yang merupakan pemenang suara terbanyak berikutnya.

PAW dilakukan setelah Ari Saputra ditangkap BNN terkait narkotika belum lama ini. Penyerahan berkas dilakukan di Sekretariat KPU Kabupaten Waykanan, Selasa (07/06/2022).

Ketua KPU Kabupaten Waykanan Refki Dharmawan mengatakan, mekanisme PAW sesuai dengan surat nomor : 005/108.b/II-WK/2022 prihal permintaan verifikasi persyaratan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PAN.

Sesuai dengan regulasi yang ada maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya meneliti berkas yang diserahkan.

”Setelah semua kami anggap lengkap, maka nanti KPU memplenokan dokumen calon PAW, sesuai dengan keputusan penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD sesuai ketentuan Peraturan KPU,” kata Refki.

Kemudian Ketua DPD PAN Waykanan Hi Rozali juga membenarkan rencana PAW, hal itu mengacu pada Surat DPP PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/599/VI/2022 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Waykanan atas nama Ari Saputra ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkili Hasan dan Sekjend Addy Soeparno.

“Surat itu langsung dari DPP PAN yang berarti kami tidak bisa menunda lagi, karena kalau berlarut larut malah akan merugikan PAN, oleh karenanya kami berharap KPU Waykanan segera memproses permohonan PAW ini,” tegas Rozali. (W9/Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.