Terkait Dugaan Pungli, Aktivis di Sumsel Akan Lakukan Aksi Demo

OKI, Warta9.com – Sejumlah aktivis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan melakukan aksi demo guna menyikapi adanya dugaan pungutan liar (Pungli), pembuatan dokumen penduduk yang dilakukan oleh oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar Kecamatan SP Padang, inisial DN sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 terhadap warga setempat yang ingin membuat Kartu Keluarga, KTP dan dokumen lainnya.

Sementara, telah dijelaskan pada Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada
Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu aktivis penggiat anti Korupsi di wilayah Sumsel, Aliaman SH yang juga selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mengatakan, Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan upaya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas sejak dini dan jangan sampai masyarakat yang secara terang-terangan menjadi korban akibat ulah oknum pelaku pungli yang memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk menguntungkan pribadi atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tuturnya, Jumat (27/5/22)

Aliaman memastikan akan melakukan aksi demo dan menindaklanjuti hal tersebut keaparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan pencegahan dugaan pungli dan memberi efek jera terhadap oknum pelaku.

“Selain itu terkait adanya dugaan pelecehan terhadap salah satu LSM dan beberapa wartawan yang saat itu melakukan upaya konfirmasi atas dugaan pungli tersebut kepada suami DN dalam hal ini Jb alias Lekat, malah menuding tujuan mereka (Wartawan) ini hanya meminta uang saja,” terangnya.

Jika yang dikatakan oleh JB tersebut benar dan terbukti, tentu termasuk pelecehan profesi LSM atau wartawan yang bersangkutan. Hal tersebut seharusnya tidak dikatakan oleh oknum pejabat apalagi masyarakat. Hal ini juga harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada anggota atau pengurus LSM atau wartawan lainnya, apa sebenarnya maksud yang bersangkutang mengatakan demikian.

Kejadian ini telah viral di sejumlah media online dan telah diberitakan sebelumnya di media ini dengan judul “Diduga Pungli Pembuatan Dokumen Penduduk, Menantu Kades Rawang Besar Malah Tuding Awak Media”. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.